Onlineinfopase, ACEH
TENGAH - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Aceh Tengah mengecam
kebijakan Dinas Syariat Islam Aceh Tengah yang dinilai telah mengabaikan serta
menghilangkan kasus khalwat di Kampung Bies Penantan, dimana pelakunya adalah
kepala desa.
"Tindakan Dinas Syariat Islam justru masuk dalam pelemahan tindakan hukum
itu sendiri sehingga terkesan hukum hanya diberlakukan bagi rakyat kecil yang
tidak memiliki akses ke pejabat, ini akan menggambarkan betapa buruknya hukum
Syariat Islam di Aceh Tengah itu sendiri," kata Aramiko Aritonang ketua
DPC GMNI Aceh Tengah .
Aramiko menyebutkan, atas tindakan Oknum pejabat Dinas Syariat Islam Aceh Tengah
ini justru memperburuk nama Islam di mata dunia. Menurutnya peraturan yang
tertuang dalam qanun yang mengatur tentang khalwat maka sudah sepatutnya pelaku
diberikan pilihan dengan pilihan hukum melalui jalur KUHAP, denda
"Emas" dan hukuman cambuk di muka umum.
"Kami dari GMNI Aceh Tengah juga menyayangkan kebijakan Kadis Syariat yang
notabenya memiliki karir organisasi Islam sepatutnya tidak memeberikan
kebijakan yang mecengangkan kepada publik dan dunia bahwa hukum Syariat Islam
itu dapat diperdagangkan oleh sekelompok Oknum pejabat yang ada di Aceh Tengah,
kita berharap Dinas Syariat Islam yang memiliki kewenangan untuk melakukan
tindakan agar menegakkan hukum tanpa harus pandang bulu dan menjadikan hukum di
atas segalanya,"katanya.
GMNI Aceh Tengah juga mengecam anggota DPRK Aceh Tengah seperti Haji Hamdan
yang notabennya sebagai anggota Front Pembela Islam Aceh Tengah dan salah satu
anggota Komisi A di DPRK Aceh Tengah juga mengeluarkan pernyataan bahwa kalau
ada pelaku mesum/khalwat di Aceh Tengah tidak perlu dicambuk karena bisa di
damaikan secara adat.
"Sikap sodara Hamdan ini mencerminkan sikap para pejabat yang menyita
perhatian Syaitan terkutuk sehingga perbuatan mesum bukanlah perbuatan yang
bahaya bagi masyarakat,"sebutnya.
Pihaknya juga akan mendesak para Ulama yang Ada di Aceh dan Aceh Tengah untuk
menghapus hukum Syariat Islam terutama hukum Jinayah bagi pelaku Khalwat/mesum.
"Karena kami menganggap hukum ini hanya diberlakukan bagi rakyat kecil
yang tidak memiliki akses ke pejabat, dan diduga kuat kepala desa yang
melakukan mesum itu merupakan salah satu tim Ssukses Haji Hamdan saat Pemilihan
legislatif yang lalu ternya haji Hamdan juga Doyan menjual Jual agar Allah Swt
untuk kepentingan pribadi semata, dan Hukuman bagi pelaku yang tertangkap mesum
tidak lah dapat dihilangkan sekali pun kemudian pelaku bersepakat untuk
dinikahkan,"katanya.
Ikhtilath salah satu istilah yang bisa ditemukan dalam [asal 1 poin 24 Qanun
Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah. Ikhtilath adalah perbuatan
bermesraan seperti bercumbu, bersentuh-sentuhan, berpelukan dan berciuman
antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami isteri dengan kerelaan kedua
belah pihak, baik pada tempat tertutup maupun terbuka.
Pasal 25 ayat (1) Qanun Hukum Jinayah mengancam hukuman cambuk maksimal 30 kali
atau denda paling banyak 300 gram emas murni atau penjara maksimal 30 bulan
jika terbukti melakukan ikhtilath. [Ajnn.net]
Comments
Post a Comment