Lhokseumawe, Napi di Rawat di Rumah Sakit PMI Kabur

Image
Illustrasi Junaidi (40) napi kelas IIA Lapas Lhokseumawe Kabur saat sedang di rawat di rumah sakit PMI Kota lhokseumawe, napi tersebut kabur pada 11 September 2017 napi terkait kasus narkoba tersebut kabur dalam kondisi badan yang membengkak dan sedang dalam penyakit jantung dan lever. Napi tersebut lari dalam keadaan sangat lemah, karena sebelumnya dia koma selama 4 hari.  Lhokseumawe Peringkat Pertama Sex Bebas Napi ini pindahan dari LP Langsa ke LP lhokseumawe, dia kabur dengan jarum untuk memasukkan makanan masih terpasang di lengannya.

Hukum Cambuk Hanya Berlaku Bagi Rakyat Miskin


Onlineinfopase, ACEH TENGAH - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Aceh Tengah mengecam kebijakan Dinas Syariat Islam Aceh Tengah yang dinilai telah mengabaikan serta menghilangkan kasus khalwat di Kampung Bies Penantan, dimana pelakunya adalah kepala desa.

"Tindakan Dinas Syariat Islam justru masuk dalam pelemahan tindakan hukum itu sendiri sehingga terkesan hukum hanya diberlakukan bagi rakyat kecil yang tidak memiliki akses ke pejabat, ini akan menggambarkan betapa buruknya hukum Syariat Islam di Aceh Tengah itu sendiri," kata Aramiko Aritonang ketua DPC GMNI Aceh Tengah .

Aramiko menyebutkan, atas tindakan Oknum pejabat Dinas Syariat Islam Aceh Tengah ini justru memperburuk nama Islam di mata dunia. Menurutnya peraturan yang tertuang dalam qanun yang mengatur tentang khalwat maka sudah sepatutnya pelaku diberikan pilihan dengan pilihan hukum melalui jalur KUHAP, denda "Emas" dan hukuman cambuk di muka umum.

"Kami dari GMNI Aceh Tengah juga menyayangkan kebijakan Kadis Syariat yang notabenya memiliki karir organisasi Islam sepatutnya tidak memeberikan kebijakan yang mecengangkan kepada publik dan dunia bahwa hukum Syariat Islam itu dapat diperdagangkan oleh sekelompok Oknum pejabat yang ada di Aceh Tengah, kita berharap Dinas Syariat Islam yang memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan agar menegakkan hukum tanpa harus pandang bulu dan menjadikan hukum di atas segalanya,"katanya.

GMNI Aceh Tengah juga mengecam anggota DPRK Aceh Tengah seperti Haji Hamdan yang notabennya sebagai anggota Front Pembela Islam Aceh Tengah dan salah satu anggota Komisi A di DPRK Aceh Tengah juga mengeluarkan pernyataan bahwa kalau ada pelaku mesum/khalwat di Aceh Tengah tidak perlu dicambuk karena bisa di damaikan secara adat.

"Sikap sodara Hamdan ini mencerminkan sikap para pejabat yang menyita perhatian Syaitan terkutuk sehingga perbuatan mesum bukanlah perbuatan yang bahaya bagi masyarakat,"sebutnya.

Pihaknya juga akan mendesak para Ulama yang Ada di Aceh dan Aceh Tengah untuk menghapus hukum Syariat Islam terutama hukum Jinayah bagi pelaku Khalwat/mesum.

"Karena kami menganggap hukum ini hanya diberlakukan bagi rakyat kecil yang tidak memiliki akses ke pejabat, dan diduga kuat kepala desa yang melakukan mesum itu merupakan salah satu tim Ssukses Haji Hamdan saat Pemilihan legislatif yang lalu ternya haji Hamdan juga Doyan menjual Jual agar Allah Swt untuk kepentingan pribadi semata, dan Hukuman bagi pelaku yang tertangkap mesum tidak lah dapat dihilangkan sekali pun kemudian pelaku bersepakat untuk dinikahkan,"katanya.

Ikhtilath salah satu istilah yang bisa ditemukan dalam [asal 1 poin 24 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah. Ikhtilath adalah perbuatan bermesraan seperti bercumbu, bersentuh-sentuhan, berpelukan dan berciuman antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami isteri dengan kerelaan kedua belah pihak, baik pada tempat tertutup maupun terbuka.

Pasal 25 ayat (1) Qanun Hukum Jinayah mengancam hukuman cambuk maksimal 30 kali atau denda paling banyak 300 gram emas murni atau penjara maksimal 30 bulan jika terbukti melakukan ikhtilath. [Ajnn.net]

Comments

Popular posts from this blog

Jambo Khop di Bongkar, Hilanglah 1 Tempat Maksiat

Manfaat Sehat Kiwi: Cegah Konstipasi Hingga Hingga Bantu Perbaiki Mood

Cerita Pramugari Indonesia Dilecehkan: Diraba hingga Nyaris Diperkosa