Lhokseumawe, Napi di Rawat di Rumah Sakit PMI Kabur

Image
Illustrasi Junaidi (40) napi kelas IIA Lapas Lhokseumawe Kabur saat sedang di rawat di rumah sakit PMI Kota lhokseumawe, napi tersebut kabur pada 11 September 2017 napi terkait kasus narkoba tersebut kabur dalam kondisi badan yang membengkak dan sedang dalam penyakit jantung dan lever. Napi tersebut lari dalam keadaan sangat lemah, karena sebelumnya dia koma selama 4 hari.  Lhokseumawe Peringkat Pertama Sex Bebas Napi ini pindahan dari LP Langsa ke LP lhokseumawe, dia kabur dengan jarum untuk memasukkan makanan masih terpasang di lengannya.

Tengku Ni Jangan Besar Kepala


Onlineinfopase PENGHENTIAN pemeriksaan Tengku Zulkarnaini oleh markas Kepolisian Daerah Aceh perlu dicermati lebih dalam. Meski Presiden Joko Widodo, yang dicaci maki oleh Tengku Ni--nama alias Tengku Zulkarnaini, kata polisi, memaafkan tindakan tersebut. Polisi harus pula membuktikan kepada publik bahwa presiden benar-benar memberikan maafnya kepada Tengku Ni.

Penghinaan ini dilakukan Tengku Ni di tengah-tengah peringatan maulid Nabi Muhammad saw di Aceh Utara, awal April lalu. Dengan marah, Tengku Ni mengatakan kata-kata yang tak pantas disampaikan oleh seorang teladan dalam masyarakat tentang pemimpin negara ini.

Perilaku tak elok ini hendaknya tidak lagi terulang. Apalagi disampaikan untuk membakar amarah massa dan sekadar menunjukkan keakuan Tengku Ni selaku tokoh masyarakat. Latar belakang Tengku Ni sebagai bekas kombatan yang berpengaruh besar di wilayah Pase hendaknya tidak menjadikan dirinya besar kepala dan merasa dapat melawan aturan negara.

Di negara demokrasi ini, siapa saja berhak untuk menyampaikan pendapat. Namun di negara ini, setiap pendapat juga harus disampaikan dengan cara-cara beradab. Rasa marah yang dilampiaskan tidak pada tempatnya hanya akan menimbulkan kemarahan baru.

Dan provokasi ini jelas tak sejalan dengan keinginan masyarakat Aceh untuk hidup dalam suasana damai, bebas dari bully dan intimidasi. Bukan tak mungkin, kasus serupa akan kembali terjadi jika polisi tak tuntas tak serius mengusut tuntas permasalahan ini.

Kepolisian juga harus menunjukkan bukti tertulis bahwa Presiden Jokowi benar-benar memaafkan pernyataan miring yang terlontar dari mulut Tengku Ni. Karena kasus ini telah masuk diproses secara hukum, pernyataan maaf itu harus dapat dibuktikan pula secara hukum. Karena kata-kata saja tak cukup menjadi bukti.

Jangan pula polisi berdalih menghentikan kasus ini hanya berdasarkan kepada desas-desus bahwa presiden telah memaafkan Tengku Ni. Negara ini perlu kepastian. Jangan pula kepolisian membiarkan masyarakat berpikir polisi tak berani mengusut Tengku Ni. Anggapan ini tidak akan muncul jika polisi mampu menunjukkan bukti bahwa presiden benar-benar memberikan maaf secara tertulis; hitam di atas putih. [Ajnn.net]

Comments

Popular posts from this blog

Jambo Khop di Bongkar, Hilanglah 1 Tempat Maksiat

Manfaat Sehat Kiwi: Cegah Konstipasi Hingga Hingga Bantu Perbaiki Mood

Cerita Pramugari Indonesia Dilecehkan: Diraba hingga Nyaris Diperkosa