Onlineinfopase PENGHENTIAN pemeriksaan Tengku
Zulkarnaini oleh markas Kepolisian Daerah Aceh perlu dicermati lebih dalam.
Meski Presiden Joko Widodo, yang dicaci maki oleh Tengku Ni--nama alias Tengku
Zulkarnaini, kata polisi, memaafkan tindakan tersebut. Polisi harus pula
membuktikan kepada publik bahwa presiden benar-benar memberikan maafnya kepada
Tengku Ni.
Penghinaan ini dilakukan Tengku Ni di tengah-tengah peringatan maulid Nabi
Muhammad saw di Aceh Utara, awal April lalu. Dengan marah, Tengku Ni mengatakan
kata-kata yang tak pantas disampaikan oleh seorang teladan dalam masyarakat
tentang pemimpin negara ini.
Perilaku tak elok ini hendaknya tidak lagi terulang. Apalagi disampaikan untuk
membakar amarah massa dan sekadar menunjukkan keakuan Tengku Ni selaku tokoh
masyarakat. Latar belakang Tengku Ni sebagai bekas kombatan yang berpengaruh
besar di wilayah Pase hendaknya tidak menjadikan dirinya besar kepala dan
merasa dapat melawan aturan negara.
Di negara demokrasi ini, siapa saja berhak untuk menyampaikan pendapat. Namun
di negara ini, setiap pendapat juga harus disampaikan dengan cara-cara beradab.
Rasa marah yang dilampiaskan tidak pada tempatnya hanya akan menimbulkan
kemarahan baru.
Dan provokasi ini jelas tak sejalan dengan keinginan masyarakat Aceh untuk
hidup dalam suasana damai, bebas dari bully dan intimidasi. Bukan tak
mungkin, kasus serupa akan kembali terjadi jika polisi tak tuntas tak serius
mengusut tuntas permasalahan ini.
Kepolisian juga harus menunjukkan bukti tertulis bahwa Presiden Jokowi
benar-benar memaafkan pernyataan miring yang terlontar dari mulut Tengku Ni.
Karena kasus ini telah masuk diproses secara hukum, pernyataan maaf itu harus
dapat dibuktikan pula secara hukum. Karena kata-kata saja tak cukup menjadi
bukti.
Jangan pula polisi berdalih menghentikan kasus ini hanya berdasarkan kepada
desas-desus bahwa presiden telah memaafkan Tengku Ni. Negara ini perlu
kepastian. Jangan pula kepolisian membiarkan masyarakat berpikir polisi tak
berani mengusut Tengku Ni. Anggapan ini tidak akan muncul jika polisi mampu
menunjukkan bukti bahwa presiden benar-benar memberikan maaf secara tertulis;
hitam di atas putih. [Ajnn.net]
Comments
Post a Comment