Onlineinfopase – Seorang warga Bireuen, Nanggroe Aceh
Darussalam ditangkap karena membawa satu kilogram sabu pada Senin 30 Mei 2016,
kemarin. Ia diringkus petugas Satnarkoba Polres Langkat di dalam bus tujuan
Aceh-Medan, tepatnya di pos lantas Sei Karang, Stabat.
Kapolres Langkat AKBP Mulya Hakim Solichin mengatakan, tersangka yang
diamankan berinisial II (42 tahun), warga Jalan Al Muslim, Paya Cut, kecamatan
Peusangan, Bireuen. “Kami masih kembangkan kasusnya, tersangka akan dikenakan
pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika,” kata Mulya.
Penangkapan ini berawal saat petugas menghentikan dan menggeledah bus yang
ditumpangi oleh tersangka. Petugas pun menemukan seorang laki-laki yang duduk
dalam keadaan gelisah di bangku bagian belakang. Saat menggeledah barang bawaan
laki-laki tersebut, petugas menemukan sabu.
Kepada petugas, tersangka mengaku barang haram tersebut didapat dari seorang
temannya yang dipanggil Nyak. Laki-laki yang kesehariannya berjualan sate ini
pun mengaku baru mengenal si Nyak.
“Saya cuma orang suruhan yang dijanjikan upah lima juta oleh Nyak. Barang
ini saya bawa dari Aceh menuju Medan, rencananya dari Medan ada yang jemput,”
kata tersangka II.
Selain satu kilogram sabu yang dikemas dalam plastik bening yang dilakban
kuning, polisi juga menyita satu unit ponsel dan satu tas sandang warna hitam. [Klikkabar.com]
Comments
Post a Comment