Onlineinfopase, Jakarta - Keluarga dan ahli waris
jemaah haji asal Indonesia yang menjadi korban musibah jatuhnya Crane di
Masjidil Haram pada 11 September 2015 lalu kini bisa bernapas lega. Uang
santunan yang dijanjikan Raja Arab Saudi akan segera cair dan dibayarkan dalam
waktu dekat.
Pernyataan itu disampaikan Duta Besar RI untuk Kerajaan Arab Saudi Agus Maftuh
Abegebriel seperti dalam rilis yang diterima detikcom dari KBRI Riyadh, Selasa
(31/5/2016). Kepastian ini didapat setelah melalui proses panjang dan memakan
waktu penantian sekitar 8 bulan sejak kejadian.
Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui Kementerian Luar Negeri telah
menyampaikan kabar baik dan konfirmasi secara langsung bahwa uang santunan
korban musibah crane akan segera dibayarkan.
"Saat ini proses pencairan kompensasi korban musibah crane dalam tahap
penyelesaian teknis administratif dan Kementerian Keuangan Arab Saudi siap
mencairkannya apabila proses pemeriksaan dan verifikasi data korban rampung.
Kita terus upayakan dengan pihak terkait di Arab Saudi dan doakan prosesnya
cepat tuntas sehingga bisa segera cair," kata Maftuh.
Sejak awal terjadinya musibah pada September 2015 silam, KBRI Riyadh terus
mengupayakan kompensasi dan santunan korban crane melalui koordinasi dengan
berbagai pihak dan otoritas di Arab Saudi. Baik melalui jalur resmi Kementerian
Haji dan Kementerian Luar Negeri, maupun jalur informal lainnya dalam berbagai
kesempatan pertemuan dengan pihak-pihak terkait di Kerajaan Arab Saudi.
Upaya untuk memastikan pembayaran kompensasi bagi korban crane juga dilakukan
Dubes Maftuh pada setiap kali pertemuan pada tingkatan tinggi (high level
meeting) bahkan hingga berbagai pihak yang bergerak pada tingkatan pelaksana di
lapangan. Bahkan, dalam kesempatan pertemuan Dubes RI dengan DR. Khalid bin
Saleh Al-Abad, Kepala Protokol Istana Kerajaan Arab Saudi (Chief of Royal Protocol)
baru-baru ini di Kantor Diwan Malaki (Royal Court) Istana as-Salam Jeddah,
Dubes Maftuh juga kembali menyinggung dan menanyakan realisasi komitmen Raja
untuk memberikan kompensasi dan santunan bagi korban musibah crane, baik yang
meninggal maupun korban luka dan cacat yang tertunda cukup lama dan belum ada
kepastian waktu pencairannya.
Realisasi pembayaran uang santunan korban crane semakin jelas dan pasti setelah
Kementerian Luar Negeri Arab Saudi menyampaikan nota diplomatik Nomor:
08/03/307457 tanggal 23 Mei 2016 yang merupakan jawaban atas Nota diplomatik
yang disampaikan KBRI Riyadh Nomor: 0884/10/16 tanggal 18 Mei 2016 yang
menanyakan kembali dan meminta update serta tindaklanjut realisasi dan
pembayaran bagi korban crane dimaksud.
KBRI Riyadh bahkan sejak awal dan beberapa hari setelah musibah telah
menyampaikan data lengkap dan rinci mengenai korban WNI untuk memenuhi
ketentuan administratif dan prosedur sebagaimana disyaratkan oleh otoritas
terkait di Arab Saudi guna memperoleh santunan dan kompensasi dimaksud.
Sebagaimana diketahui, musibah jatuhnya alat berat crane di Masjidil Haram
terjadi pada Jumat 11 September 2015 menewaskan 107 orang dan mencederai
sebanyak 238 orang, di antaranya 12 WNI meninggal dan 49 luka-luka. Tidak lama
berselang, Raja Salman Bin Abdulaziz Al Saud menginstruksikan pemberian
kompensasi bagi para korban musibah crane yakni SR 1 Juta atau sekitar Rp 3,5
miliar untuk korban meninggal dan cacat permanen, serta SR. 500.000 atau
sekitar Rp 1,75 miliar bagi korban luka.
Selain itu, Raja Salman juga mengumumkan akan memfasilitasi para korban crane
yang belum sempat menunaikan ibadah haji pada tahun 2015 untuk menunaikannya di
tahun 2016 atas undangan Raja. [Detik.com]
Comments
Post a Comment